UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 |
versi terbaru klik di sini Pembukaan Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan inikemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara. BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal 5 (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Pasal 8 Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. Pasal 9 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (WakilPresiden): "Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pasal 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Presiden menerima duta negara lain. Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah. BAB V KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17 (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 18 Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19 (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 21 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 22 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. BAB VIII HAL KEUANGAN Pasal 23 (1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. BAB X WARGA NEGARA Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. BABXI AGAMA Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. BAB XII PERTAHANAN NEGARA Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. BAB XIII PENDIDIKAN Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara. BAB XV BENDERA DAN BAHASA Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia. BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir. ATURAN PERALIHAN Pasal 1 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia . Pasal II Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pasal IV Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. ATURAN PERTAMBAHAN(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. |
Rabu, 28 September 2011
Tugas Pendidikan Pancasila 30 Sep 11
Selasa, 06 September 2011
KEUTAMAAN SILATURAHMI DAN ANCAMAN MENINGGALKANNYA
Manusia adalah mahluk sosial; yang selalu membutuhkan perhatian, teman dan kasih sayang dari sesamanya. Setiap diri terikat dengan berbagai bentuk ikatan dan hubungan, diantaranya hubungan emosional, sosial, ekonomi dan hubungan kemanusiaan lainnya. Maka demi mencapai kebutuhan tersebut adalah fitrah untuk selalu berusaha berbuat baik terhadap sesamanya. Islam sangat memahami hal tersebut, oleh sebab itu silaturahmi harus dilaksanakan dengan baik.
Sesungguhnya silaturahmi merupakan amal shalih yang penuh berkah, dan memberikan kepada pelakunya kebaikan di dunia dan akhirat, menjadikannya diberkahi di manapun ia berada, Allah swt memberikan berkah kepadanya di setiap kondisi dan perbuatannya, baik yang segera maupun yang tertunda. Keutamaannya sangat banyak, profitnya melimpah, buahnya matang, pohon-pohonnya baik yang memberikan makanannya di setiap waktu dengan izin Rabb-nya
Kaum muslimin hendaknya tidak melalaikan dan melupakannya. Sehingga perlu meluangkan waktu untuk melaksanakan amal shalih ini.
Demikian banyak dan mudahnya alat transportasi dan komunikasi, seharusnya menambah semangat kaum muslimin bersilaturahmi. Bukankah silaturahmi merupakan satu kebutuhan yang dituntut fitrah manusia?
Sesungguhnya sempurnalah dengannya keakraban, tersebar kasih sayang dengan perantaraannya, dan merata rasa cinta. Ia adalah bukti kemuliaan, tanda muru`ah, mengusahakan bagi seseorang kemuliaan, pengaruh, dan wibawa. Karena alasan itulah berlomba-lomba padanya orang-orang mulia yang berakal, maka mereka menyambung (tali silaturrahim) kepada orang yang memutuskan dan memberi kepada orang yang tidak mau memberi, serta bersifat santun kepada yang bodoh. Tidaklah nampak muru`ah kecuali ada padanya tali kekeluargaan yang disambung kembali, kebaikan yang diberikan, kesalahan yang dimaafkan, dan uzur yang diterima.
Silaturahim termasuk akhlak yang mulia. Dianjurkan dan diseru oleh Islam. Diperingatkan untuk tidak memutuskannya. Allah Ta’ala telah menyeru hambanya berkaitan dengan menyambung tali silaturahmi dalam sembilan belas ayat di kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala memperingatkan orang yang memutuskannya dengan laknat dan adzab, diantara firmanNya : “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan ? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka, dan dibutakanNya penglihatan mereka.” (QS Muhammad :22-23).
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An Nisaa’:1).
Silaturahmi merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya, apa bila kita melaksanakan perintah tersebut disamping kita mendapatkan pahala juga akan mendapatkan keutamaan-keutamaan yang sangat banyak sekali, diantara keutamaan tersebut adalah :
1. Silaturahmi merupakan sebagian dari konsekuensi iman dan tanda-tandanya
Dari Abu Hurairah ra oa berkata, Rasulullah saw bersabda : "Barang siapa yang beriman kepada Allah I dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah I dan hari akhir maha hendaklah ia menyambung hubungan silaturahmi". (HR Bukhori dan Muslim)
2. Silaturahmi adalah penyebab bertambah umur dan luas rizqi
Dari Abu Hurairah t ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang senang diluaskan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung hubungan silaturahmi" (HR Bukhori dan Muslim)
3. Silaturahmi menyebabkan adanya hubungan Allah swt bagi orang yang menyambungnya
"Sesungguhnya Allah swt menciptakan makhluk, hingga apabila Dia swt selesai dari (menciptakan) mereka, rahim berdiri seraya berkata: ini adalah kedudukan orang yang berlindung dengan-Mu dari memutuskan.' Dia swt berfirman: 'Benar, apakah engkau ridha bahwa Aku menyambung orang yang menyambung engkau dan memutuskan orang yang memutuskan engkau? Ia menjawab, 'Bahkan.' Dia I berfirman, 'Itulah untukmu.'
4. Akan selalu berhubungan dengan Allah swt.
Dari Aisyah ra berkata, Rosulullah saw bersabda, "Silaturahmi itu tergantung di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Silaturahmi merupakan salah satu penyebab utama masuk surga dan jauh dari neraka
Dari Abu Ayyub al-Anshari ra, sesungguhnya seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, ceritakanlah kepadaku amalan yang memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkan aku dari neraka. Maka Nabi saw bersabda : "Engkau menyembah Allah swt dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturahmi" (HR Bukhari dan Muslim)
6. Silaturahmi merupakan ketaatan kepada Allah swt dan ibadah besar, serta petunjuk takutnya hamba kepada Rabb-Nya, sehingga ia menyambung tali silaturahmi tatkala Allah swt menyuruh untuk disambung
Firman Allah swt : "Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabbnya dan takut kepada hisab yang buruk" (QS. Ar-Ra'd :21)
7. Silaturahim merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah swt.
Dari seorang laki-laki dari Khos’amm berkata : saya mendatangi Rasulullah sawsedangkan beliau sedang bersama salah seorang sahabatnya, aku berkata : kamu mengaku bahwa engkau adalah Rasulullah? Rasulullah saw menjawab : “iya”, aku bertanya : amalan apa yang paling dicintai Allah swt. Beliau menjawab ; “Beriman kepada Allah swt ”, aku bertnya lagi, kemudian apa lagi ? beliau menjawab : “kemudian menyambung silaturahmi”. (HR Abu Ya’la dengan sanan Jayyid)
8. Sesungguhnya ganjaran silaturahmi lebih besar dari pada memerdekakan budak
dari Ummul mukminin Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha, bahwasanya dia memerdekakan budak yang dimilikinya dan tidak memberi kabar kepada Nabi saw sebelumnya, maka tatkala pada hari yang menjadi gilirannya, ia berkata: Apakah engkau merasa wahai Rasulullah bahwa sesungguhnya aku telah memerdekakan budak (perempuan) milikku? Beliau bertanya: "Apakah sudah engkau lakukan?" Dia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Adapun jika engkau memberikannya kepada paman-pamanmu niscaya lebih besar pahalanya untukmu." (HR Bukhori dan Muslim)
9. Di antara besarnya ganjaran silaturahmi, sesungguhnya sedekah terhadap keluarga sendiri tidak seperti sedekah terhadap orang lain
Dari Salman bin 'Amir ra, dari Nabi saw beliau bersabda: "Sedekah terhadap orang miskin adalah sedekah dan terhadap keluarga sendiri mendapat dua pahala: sedekah dan silaturahmi." (HR Tirmidzi)
demikian pula dengan hadits Zainab ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud ra, ketika ia pergi dan bertanya kepada Nabi saw: Apakah boleh dia bersedekah kepada suaminya dan anak-anak yatim yang ada dalam asuhannya? Maka Nabi saw bersabda: "Untuknya dua pahala, pahala kekeluargaan dan pahala sedekah." (HR Bukhari dan Muslim)
Dan sebaliknya apabila meninggalkan silaturahmi maka akan mendapatkan ancaman dan akibat yang diperoleh. Diantara ancaman memutuskan silaturahmi adalah :
1. Tidak akan diterima amalnya
Dari Abu Hurairah ra berkata, saya mendengar Rasulullah saw bersabda “ “sesungguhnya perbuatan anak cucu adam diperlihatkan pada setiap kamis malam jumat, maka tidak akan diterima amalnya orang yang memutus tali silaturahmi”. (HR Ahmad)
2. Akan terputus hubungannya dengan Allah swt.
Rosulullah saw bersabda, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" HR. Bukhari, dan Muslim.
3. Tidak termasuk golongan yang beriman kepada Allah swt dan hari akherat. Karenasalah satu tanda keimanan seseorang adalah senantiasa meghubungkan silaturahmi.
4. Akan dilaknat oleh Allah dan dimasukan kedalam neraka jahanam.
Allah swt berfirman : “ orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan Mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang Itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam) (QS Ar’Rad : 25)
“ Maka Apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? mereka Itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.”(QS Muhammad 22-23)
5. Tidak masuk surga
Dari Jubair bin Mut?im ra sesungguhnya Rosulullah saw bersabda, " Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan.". Sufyan berkata : “yaitu yang memutus hubungan tali silaturahmi” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah beberapa keutamaan bagi orang yang melakukan silaturahmi dan ancaman bagi orang yang meninggalkannya.
Jumat, 02 September 2011
Salah Satu Mukjizat Al Quran
Tatkala merujuk kepada matahari dan bulan di dalam Al Quran, ditegaskan bahwa masing-masing bergerak dalam orbitnya atau garis edarnya masing-masing.
"Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya." (QS Al-Anbiyaa: 33).
Disebutkan pula dalam ayat yang lain bahwa matahari tidaklah diam, tetapi bergerak dalam garis edar tertentu: "Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui." (QS Yasin :38).
Fakta-fakta yang disampaikan dalam Al Quran ini telah ditemukan melalui pengamatan astronomis di zaman kita. Menurut perhitungan para ahli astronomi, matahari bergerak dengan kecepatan luar biasa yang mencapai 720 ribu kilometer per jam ke arah bintang Vega dalam sebuah garis edar yang disebut Solar Apex.
Ini berarti matahari bergerak sejauh kurang lebih 17.280.000 kilometer dalam sehari. Bersama matahari, semua planet dan satelit dalam sistem gravitasi matahari juga berjalan menempuh jarak ini. Selanjutnya semua bintang di alam semesta berada dalam suatu gerakan serupa yang terencana.
Sebagaimana komet-komet lain di alam raya, seperti komet Halley juga bergerak mengikuti orbit atau garis edarnya yang telah ditetapkan. Komet ini memiliki garis edar khusus dan bergerak mengikuti garis edar ini secara harmonis bersama-sama dengan benda-benda langit lainnya.
Keseluruhan alam semesta yang dipenuhi oleh lintasan dan garis edar seperti ini dinyatakan dalam Al Quran sebagai berikut: "Demi langit yang mempunyai jalan-jalan." (QS Adz-Dzaariyat: 7).
Terdapat sekitar 200 miliar galaksi di alam semesta yang masing-masing terdiri dari hampir 200 bintang. Sebagian besar bintang-bintang ini mempunyai planet dan sebagian besar planet-planet ini mempunyai bulan. Semua benda langit tersebut bergerak dalam garis peredaran yang diperhitungkan dengan sangat teliti.
Selama jutaan tahun masing-masing seolah 'berenang' sepanjang garis edarnya dalam keserasian dan keteraturan yang sempurna bersama dengan yang lain. Selain itu sejumlah komet juga bergerak bersama sepanjang garis edar yang ditetapkan baginya.
Semua benda langit termasuk planet, satelit yang mengiringi planet, bintang dan bahkan galaksi, memiliki orbit atau garis edar mereka masing-masing. Semua orbit ini telah ditetapkan berdasarkan perhitungan yang sangat teliti dengan cermat. Yang membangun dan memelihara tatanan sempurna ini adalah Allah, pencipta seluruh sekalian alam.
Garis edar di alam semesta tidak hanya dimiliki oleh benda-benda angkasa. Galaksi-galaksi pun berjalan pada kecepatan luar biasa dalam suatu garis peredaran yang terhitung dan terencana. Selama pergerakan ini, tak satupun dari benda-benda angkasa ini memotong lintasan yang lain atau bertabrakan dengan lainnya. Bahkan telah teramati bahwa sejumlah galaksi berpapasan satu sama lain tanpa satu pun dari bagian-bagiannya saling bersentuhan.
Dapat dipastikan bahwa pada saat Al Quran diturunkan manusia tidak memiliki teleskop masa kini ataupun teknologi canggih untuk mengamati ruang angkasa berjarak jutaan kilometer. Tidak pula pengetahuan fisika ataupun astronomi modern. Karenanya saat itu tidaklah mungkin untuk mengatakan secara ilmiah bahwa ruang angkasa 'dipenuhi lintasan dan garis edar' sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut. Akan tetapi hal ini dinyatakan secara terbuka kepada kita dalam Al Quran yang diturunkan pada saat itu: karena Al Quran adalah firman Allah.
Referensi: http://id.custom.yahoo.com/ramadan/artikel-article/salah-satu-mukjizat-al-quran-958
Langganan:
Postingan (Atom)